BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Rupiah emisi tahun cetak 2026 bernilai Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI. Bank Indonesia menegaskan uang tersebut tetap sah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, meski kedua pejabat terkait telah berganti. Foto: Ist.

Uang Rupiah emisi tahun cetak 2026 bernilai Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI. Bank Indonesia menegaskan uang tersebut tetap sah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, meski kedua pejabat terkait telah berganti. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Bank Indonesia menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI tetap sah dan dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia. Pergantian pejabat tidak otomatis mencabut keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 yang menyebutkan perubahan tanda tangan pejabat bukan merupakan perubahan ciri umum uang rupiah.

“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

BACA JUGA:  BI Pastikan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah dengan Intervensi Pasar

Dengan demikian, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap memiliki kekuatan hukum penuh sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegasnya.

BI mengimbau masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir menggunakan uang rupiah tersebut dalam kegiatan jual beli sehari-hari. Status sahnya tidak terpengaruh meski kedua nama yang bertanda tangan kini telah berhenti menjabat. Purbaya digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, sedangkan Perry Warjiyo digantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI.

BACA JUGA:  Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Jadi Tersangka Korupsi, Tamparan Keras bagi Harapan Masyarakat

Untuk produksi uang rupiah selanjutnya, tanda tangan yang akan dicantumkan akan menyesuaikan dengan nama pejabat yang sedang menjabat pada saat proses pengelolaan dan pencetakan berlangsung. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

“Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” tambah Denny.

Kebijakan pengelolaan, pencetakan, pengedaran, hingga penarikan uang rupiah sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia. Masyarakat diimbau senantiasa mengikuti informasi resmi dari BI terkait keabsahan dan jenis uang yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Oknum SPPG Bantul yang Ejek Korban Keracunan MBG Resmi Dipecat
Menkeu Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Penyempurnaan Era Sebelumnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:47 WIB

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru