BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Rupiah emisi tahun cetak 2026 bernilai Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI. Bank Indonesia menegaskan uang tersebut tetap sah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, meski kedua pejabat terkait telah berganti. Foto: Ist.

Uang Rupiah emisi tahun cetak 2026 bernilai Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI. Bank Indonesia menegaskan uang tersebut tetap sah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, meski kedua pejabat terkait telah berganti. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Bank Indonesia menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI tetap sah dan dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia. Pergantian pejabat tidak otomatis mencabut keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 yang menyebutkan perubahan tanda tangan pejabat bukan merupakan perubahan ciri umum uang rupiah.

“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

BACA JUGA:  Purbaya Buka Suara soal Sapi Kurban Presiden, Sebut Mungkin Gunakan Dana Pribadi

Dengan demikian, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap memiliki kekuatan hukum penuh sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegasnya.

BI mengimbau masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir menggunakan uang rupiah tersebut dalam kegiatan jual beli sehari-hari. Status sahnya tidak terpengaruh meski kedua nama yang bertanda tangan kini telah berhenti menjabat. Purbaya digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, sedangkan Perry Warjiyo digantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI.

BACA JUGA:  Coretax Pajak 2026 Dikeluhkan Pemerintah Akui Banyak Kendala

Untuk produksi uang rupiah selanjutnya, tanda tangan yang akan dicantumkan akan menyesuaikan dengan nama pejabat yang sedang menjabat pada saat proses pengelolaan dan pencetakan berlangsung. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

“Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” tambah Denny.

Kebijakan pengelolaan, pencetakan, pengedaran, hingga penarikan uang rupiah sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia. Masyarakat diimbau senantiasa mengikuti informasi resmi dari BI terkait keabsahan dan jenis uang yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Berita Terbaru

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Ist.

Nasional

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:14 WIB