Jakarta-Mediadelegasi: Bank Indonesia menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI tetap sah dan dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia. Pergantian pejabat tidak otomatis mencabut keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 yang menyebutkan perubahan tanda tangan pejabat bukan merupakan perubahan ciri umum uang rupiah.
“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Dengan demikian, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap memiliki kekuatan hukum penuh sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegasnya.
BI mengimbau masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir menggunakan uang rupiah tersebut dalam kegiatan jual beli sehari-hari. Status sahnya tidak terpengaruh meski kedua nama yang bertanda tangan kini telah berhenti menjabat. Purbaya digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, sedangkan Perry Warjiyo digantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI.
Untuk produksi uang rupiah selanjutnya, tanda tangan yang akan dicantumkan akan menyesuaikan dengan nama pejabat yang sedang menjabat pada saat proses pengelolaan dan pencetakan berlangsung. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
“Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” tambah Denny.
Kebijakan pengelolaan, pencetakan, pengedaran, hingga penarikan uang rupiah sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia. Masyarakat diimbau senantiasa mengikuti informasi resmi dari BI terkait keabsahan dan jenis uang yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






