KUHAP Baru Berlaku, Eks Jaksa Agung: Warga Hadapi Malapetaka

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, memperingatkan bahwa masyarakat Indonesia akan menghadapi malapetaka atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, perumusan KUHAP tidak dilakukan berlandaskan asas keadilan, melainkan berdasarkan pada “ketertiban” dan polisionil.

 

Marzuki juga menyebut bahwa KUHAP baru memberikan keleluasaan bagi polisi sebagai penyidik untuk melakukan kriminalisasi. “KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum,” katanya.

 

Dalam diskusi bertajuk “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, Marzuki menyatakan bahwa KUHAP tidak mungkin diperbaiki karena semangatnya telah dilandasi oleh prinsip ketidakadilan. Dia menilai KUHAP lama telah memiliki wajah otoriter dan menyayangkan tidak dilakukan perbaikan dalam KUHAP baru.

BACA JUGA:  Wamenkum Jelaskan Aturan Penangkapan di KUHAP Baru: Tak Perlu Izin Pengadilan Agar Tersangka Tak Kabur

 

KUHAP baru, yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026), dianggap sebagai operasi politik untuk mempersenjatai hukum. Marzuki mengajak masyarakat, terutama perkumpulan pengacara, untuk berkolaborasi dan mengambil sikap untuk mendatangi DPR dan bertemu dengan Menteri Hukum.

 

Marzuki juga mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri atas kemungkinan terburuk dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Jadi ada gerakan sosial politik yang harus dibangkitkan untuk mendorong balik,” ujarnya.

 

Dia menegaskan bahwa KUHAP merupakan benteng pertahanan terakhir bagi masyarakat untuk melindungi hak asasi. Jika benteng tersebut telah runtuh, masyarakat harus mengambil langkah perubahan.

 

Marzuki menyebut bahwa warga Indonesia harus melakukan gerakan untuk melawan ketidakadilan. Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajak semua elemen untuk mendokumentasikan setiap pelanggaran dan kekacauan implementasi KUHAP baru sebagai bahan advokasi.

BACA JUGA:  Rupiah Tembus Rp17.000, Purbaya Diserang Warganet TikTok

 

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa KUHAP baru dirancang untuk membungkam suara kritis. Marzuki Darusman sendiri telah menyerukan perhimpunan advokat, organisasi hakim, dan jaksa untuk mengambil sikap. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru