KUHAP Baru Berlaku, Eks Jaksa Agung: Warga Hadapi Malapetaka

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, memperingatkan bahwa masyarakat Indonesia akan menghadapi malapetaka atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, perumusan KUHAP tidak dilakukan berlandaskan asas keadilan, melainkan berdasarkan pada “ketertiban” dan polisionil.

 

Marzuki juga menyebut bahwa KUHAP baru memberikan keleluasaan bagi polisi sebagai penyidik untuk melakukan kriminalisasi. “KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum,” katanya.

 

Dalam diskusi bertajuk “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, Marzuki menyatakan bahwa KUHAP tidak mungkin diperbaiki karena semangatnya telah dilandasi oleh prinsip ketidakadilan. Dia menilai KUHAP lama telah memiliki wajah otoriter dan menyayangkan tidak dilakukan perbaikan dalam KUHAP baru.

BACA JUGA:  PKH Januari 2026: Kapan Cair, Cek Faktanya

 

KUHAP baru, yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026), dianggap sebagai operasi politik untuk mempersenjatai hukum. Marzuki mengajak masyarakat, terutama perkumpulan pengacara, untuk berkolaborasi dan mengambil sikap untuk mendatangi DPR dan bertemu dengan Menteri Hukum.

 

Marzuki juga mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri atas kemungkinan terburuk dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Jadi ada gerakan sosial politik yang harus dibangkitkan untuk mendorong balik,” ujarnya.

 

Dia menegaskan bahwa KUHAP merupakan benteng pertahanan terakhir bagi masyarakat untuk melindungi hak asasi. Jika benteng tersebut telah runtuh, masyarakat harus mengambil langkah perubahan.

 

Marzuki menyebut bahwa warga Indonesia harus melakukan gerakan untuk melawan ketidakadilan. Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajak semua elemen untuk mendokumentasikan setiap pelanggaran dan kekacauan implementasi KUHAP baru sebagai bahan advokasi.

BACA JUGA:  BEM Nusantara Provinsi Jambi Gelar Aksi Simbolis Nyalakan Lilin dan Orasi, Serukan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

 

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa KUHAP baru dirancang untuk membungkam suara kritis. Marzuki Darusman sendiri telah menyerukan perhimpunan advokat, organisasi hakim, dan jaksa untuk mengambil sikap. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terbaru