Deliserdang-Mediadelegasi: Wanita malang ini sebut saja Melati. Ayah kandungnya sendiri tega ‘menggasak’ Melati hingga dua kali. Kejadian berawal di bulan Mei 2021 pada pukul 19.00 WIB. Birahi sang ayah, pria bejat ini memuncak ketika korban Melati merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya untuk mengusuk dirinya.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Senin (11/7), mengungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) ini. Diduga dilakukan seorang pria berinisial SSN Alias PB, 45 tahun, terhadap putri kandungnya sebut saja Melati berumur 15 tahun, di kediaman mereka di Galang, Deli Serdang.
Selanjutnya, bulan Juni 2021, birahi sang ayah kembali memuncak. Perbuatan terlarang itu kembali terjadi, saat keduanya tidur satu kamar. Korban tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat.
Pelaku juga mengatakan kepada korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa, membuat korban yang merasa takut pun tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun.
Di bulan Oktober 2021 orangtua bejat ini kembali mencabuli Melati dan setelah itu pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumah.
Namun saat ada kesempatan korban pergi ke rumah tantenya, Melati pun menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut dan melaporkannya ke Polresta Deli Serdang.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus mencari keberadaan SSN alias PB yang melarikan diri, dan akhirnya petugas berhasil menangkapnya, Jumat 8 Juli 2022 petang dari rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas, dan digelandang ke Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah dua kali disetubuhi SSN alias PB dan sekali dicabuli dengan motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.
Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.
Akibat Perbuatannya, Pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH kepada wartawan menjelaskan, tersangka pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah ditahan. “Selanjutnya kami lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” ungkap Cahyadi. D|Med-55