Birahi Ayah Memuncak, Putri Kandug pun Digasak

Birahi Ayah Memuncak, Putri Kandug pun Digasak
Tersangka berinisial SSN Alias PB (baju tahanan) saat pengungkapan kasus di Mapolresta Deli Serdang, Senin (11/7). Foto: D|Ist

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus mencari keberadaan SSN alias PB yang melarikan diri, dan akhirnya petugas berhasil menangkapnya, Jumat 8 Juli 2022 petang dari rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas, dan digelandang ke Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah dua kali disetubuhi SSN alias PB dan sekali dicabuli dengan motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.

Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Akibat Perbuatannya, Pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH kepada wartawan menjelaskan, tersangka pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah ditahan. “Selanjutnya kami lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” ungkap Cahyadi. D|Med-55

Pos terkait