BNN Sumut Bersama DJBC Ungkap Jaringan Narkoba Lewat Cargo

BNN Sumut Bersama DJBC Ungkap Jaringan Narkoba Lewat Cargo
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumut mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat cargo. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg dan 4 tersangka.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala DJBC Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi. “Adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke Provinsi lain,” ujar dia, Kamis (9/6).

Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNN Sumut kemudian melakukan penyelidikan. “Pada 30 Mei 2022, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor,” sebutnya.

Ia menerangkan bahwa, paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten. “Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima,” jelas dia.

Dari hasil pengembangan, sambung dia, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali. “Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg,” kata dia.