Dari H petugas mendapati ada satu buah tas punggung berwarna hitam terletak di motornya yang di dalamnya terdapat empat bungkus teh cina merk G yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.151 (empat ribu seratus lima puluh satu) gram.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka H dan menurut pengakuannya yang menyuruh dia mengambil barang tersebut adalah saudara dengan inisial C yang berada di Perumahan Taman Raya Batam Center. Pria C, 43, WNI yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online beralamat di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri, ”ungkap Richard. D|Bat-66