Bobby juga menegaskan akan membentuk tim ad hoc yang selanjutnya akan bertugas melakukan mengkaji soal sanksi yang akan diberikan kepada oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas SDABMBK Kota Medan.
Lebih lanjut Bobby mengemukakan bahwa semua ASN di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan harus ikut bertanggungjawab atas gagalnya proyek lampu jalan di kawasan inti kota itu.
Meskipun Dinas Pertamanan dan Kebersihan sudah dilebur dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemko Medan, kata dia, namun orang-orang yang saat itu masih aktif dan bisa dimintai
“Tentunya yang bertanggungjawab adalah semua ASN di organisasi perangkat tersebut yang hari ini sudah dilebur, tapi kan manusia nya masih ada, orangnya masih ada, jadi masih bisa diminta pertanggungjawaban,” paparnya.
Sabagaimana diketahui, Pemkot Medan tahun 2022 membangun lampu jalan di delapan ruas jalan dengan total biaya Rp 25,7 miliar, tetapi pengerjaan proyek tersebut gencar dikritik masyarakat dan kalangan anggota DPRD setempat karena dinilai asal jadi. D|Red