Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dalam menghadapi PPKM Darurat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat memimpin Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Minggu (11/7/2021).
Bobby mengatakan, Mal ditutup dan tidak boleh beroperasi, namun untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional atau swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Selain itu, lanjutnya, hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50%.
Bobby menambahkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dimulai, Senin (12/7) sampai 20 Juli 2021 untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7).
Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.
Didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Bobby Nasution mengatakan, langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.
Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahawasannya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan.
Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak di tutup.