BPD lanjutnya, sudah beberapa kali menyurati dan memerintahkan P2KD agar menjalankan tugas sesuai aturan. Tetapi hal itu tidak diindahkan. BPD menilai, bahwa P2KD melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 8. Atas kelalaian itu, BPD berwenang memberhentikan P2KD, sesuai Perda diatas pada Pasal 54 Ayat 3.
Kemudian, kata mereka, sesuai Perda itu pada Pasal 7, P2KD dibentuk oleh BPD melalui rapat paripurna BPD dan ditetapkan dengan keputusan BPD, P2KD yang terdiri dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
Lanjut mereka, pemberhentian P2KD demi menjaga kekondusivan dan ketentraman masyarakat Desa Pegagan Julu VI. Surat pemberhentian P2KD sudah disampaikan kepada P2KD Pegagan Julu VI, panitia kabupaten dan kecamatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Junihardi Siregar lewat pesan eletronik membenarkan, pihaknya sudah menerima surat pemberhentian P2KD Pegagan Julu VI. Surat diantar masyarakat ke Kantor Dispemdes . Terkait tindaklanjut, katanya, menunggu pembahasan di panitia kabupaten. D|Red-05