Pemerintah Cabut Surat Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga menggelar unjuk rasa mendesak pemerintah agar menutup perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Foto: ist

Sejumlah warga menggelar unjuk rasa mendesak pemerintah agar menutup perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terhitung mulai 23 Mei 2025 secara resmi mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan yang diberikan kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM)  di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Keterangan diperoleh Mediadelegasi Medan, Sabtu (25/5), pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) PT DPM tersebut mengikuti keputusan Mahkamah Agung.

Dengan pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, maka PT Dairi Prima Minera  tidak dapat melakukan kegiatan operasional di Kabupaten Dairi.

“Saat ini Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sudah mencabut SK tersebut,” kata Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati kepada pers di Jakarta, Jumat (24/5).

Langkah itu diambil setelah sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan persetujuan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diberikan kepada korporasi tambang PT DPM pada 2022.

BACA JUGA:  Bobby Berharap Pemerintah Pusat Bantu Nias Lepas Ketertinggalan

Kegiatan pertambangan oleh perusahaan tersebut kemudian digugat oleh masyarakat yang meminta pembatalan persetujuan lingkungan yang diberikan oleh KLHK pada saat itu.

Penolakan itu karena masyarakat berpendapat kegiatan tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup warga Dairi.

Proses hukum ditempuh oleh masyarakat, pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023 yang mengabulkan gugatan warga. KLHK kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan keputusan PTUN.

Vivien menjelaskan bahwa masyarakat kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht bahwa keputusan Menteri LHK terkait SKKL kala itu dinyatakan batal pada 2024.

“Dengan keputusan Menteri LH/Kepala BPLH nomor 888 tahun 2025 yang menetapkan pencabutan resmi. Artinya apa? Artinya adalah bahwa memang yang pertama tentu saja kami menghormati putusan dari Mahkamah Agung tersebut dan melakukan tindak lanjut karena memang dari putusan MA itu diminta untuk SK tersebut dicabut,”   paparnya.

BACA JUGA:  Kabupaten Dairi Siap Penuhi Kebutuhan Cabai di Medan

Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya warga dari sejumlah desa yang terdampak aktivitas tambang PT DPM melakukan aksi unjuk rasa pada pada 22 Mei 2025.

Mereka mendesak KLH agar segera melaksanakan keputusan MA tersebut.

Sebelumnya warga Dairi melalui Tim Hukum menyatakan telah dua kali menyurati KLH/BPLH yaitu pada 1 November 2024 dan tanggal 14 Februari 2025 surat tersebut meondesak agar KLH/BPLH segera melaksanakan putusan MA. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB