BPD Nagasaribu V Tolak Laporan Keuangan Kades

BPD Nagasaribu V Tolak Laporan Keuangan Kades
Kantor Kepala Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas. Foto: D|maruli-nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagasaribu V Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas menyatakan menolak Laporan Keuangan Desa atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun anggaran 2022.

Ketua BPD Nagasaribu V, Jahermes Lumban Toruan menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (14/4), mengaku bahwa penolakan tersebut dikarenakan keterlambatan penyampaian LPPD, yang menurut mereka tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Kemudian ditemukannya penggunaan anggaran ketahanan pangan yang dipertanggungjawabkan 100 persen, namun pengalokasiannya berbeda dengan realita lapangan.

BACA JUGA: Tak Puas, Masyarakat Nagasaribu III Demo Kades

Menurutnya, beranjak dari persoalan pemanfaatan anggaran bagi ketahanan pangan itu, BPD terpicu untuk menelisik seluruh kegiatan selama proses penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2022.

“Kita tidak menerima karena penyampaikan LPPD sudah melewati batas waktu yang ditetapkan. Kedua, masalah ketahanan pangan, relokasi anggaran yang disepakati untuk mendukung ketahanan pangan dengan pembagian pupuk dan bibit jagung kepada 7 kelompok tani tidak sesuai kenyataan di lapangan, bahkan sempat terjadi perdebatan  diawal pertanyaan kami itu ke kepala desa. Sehingga LPPD yang diajukan itu tidak kita terima dengan catatan dilakukan perbaikan,” ungkap Jahermes. 

Menurutnya, pihaknya sudah memohonkan ke pihak Kecamatan, mulai Sekretaris Camat (Sekcam) dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kantor Camat Lintong Nihuta agar penyampaian LPPD desa Nagasaribu V ditunda, menunggu dilakukannya perbaikan. “Namun pihak kecamatan mengaku itu tidak dapat dilakukan,” terang Jahermes Lumban Toruan.

Menyikapi hal itu, Jahermes bersama para anggota BPD menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 5 orang anggota dari 7 anggota BPD dengan keputusan penolakan LPPD kepala desa Nagasaribu V.

Secara terpisah, Camat Lintong Nihuta melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan Sopia Siahaan di ruang kerjanya membenarkan adanya penolakan LPPD oleh BPD Desa Nagadaribu V.

Menurutnya hal itu disebabkan adanya realisasi anggaran pengadaan pupuk dan bibit jagung yang tidak sesuai pada pertanggung jawaban dana desa Nagasaribu V 2022. D|Has-100