Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan korupsi pengurusan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan terkait Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum menampakkan kejelasan. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menindaklanjuti secara langsung jalur penyidikan terkait dugaan suap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tim penyidik saat ini memusatkan perhatian pada pokok perkara yang telah berjalan, yaitu praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Hal ini berkaitan erat dengan peristiwa tangkap tangan yang terjadi sebelumnya, di mana para tersangka langsung ditahan sehingga batas waktu penyidikan menjadi ketat.
“Saat ini penyidik masih fokus dulu terkait dengan pokok perkara, karena ini memang perkara berangkat dari peristiwa tangkap tangan yang kemudian para tersangka langsung dilakukan penahanan. Sehingga argo penahanannya pun juga langsung berjalan, ya, penyidik dibatasi waktu,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan. Jika ditemukan bukti tambahan yang mengaitkan perkara lain, termasuk dugaan suap terkait pengurusan HPT, proses penyidikan akan diperluas. Hal ini juga akan terlihat dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung nanti.
“Bukan berarti KPK telah menutup buku perkara tersebut. Bila nantinya tim penyidik mendapatkan bukti-bukti lain, maka pengembangan penyidikan akan dilakukan. Di tahap persidangan juga tentunya akan terbuka fakta-fakta persidangannya seperti apa, termasuk keterangan saksi, alat bukti yang dipaparkan, lalu hakim akan menilai. Semuanya nanti kita ikuti perkembangannya,” tambahnya.
Terkait rencana pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Budi menyatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik. Pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik untuk memperdalam fakta yang terungkap, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari Bupati Kuansing ke lingkungan Kementerian Kehutanan.
“Beberapa pihak sebelumnya juga sudah dimintai keterangan atau diperiksa untuk menjelaskan terkait dugaan uang dari Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, dikonfirmasi temuan pada saat peristiwa tangkap tangan kepada saksi-saksi untuk menjelaskan soal itu,” jelas Budi.
Ia menambahkan ada sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir namun berhalangan karena kegiatan lain. Penyidik akan menilai kembali kapan waktu yang tepat untuk memanggil mereka sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak guna mengusut dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satunya Stafsus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq pada 21 Agustus 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir dan hingga kini belum ada penjadwalan ulang.
Kasus ini bermula dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Bupati Kuansing diduga meninggalkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura. Menteri Kehutanan awalnya mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan segera memerintahkan ajudannya mengembalikan uang tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan KPK menunjukkan uang yang dikembalikan hanya berjumlah 12.000 dolar Singapura. Selisih sebesar 2.000 dolar Singapura inilah yang kini menjadi salah satu fokus pendalaman tim penyidik untuk mengungkap ke mana sisa dana tersebut mengalir dan siapa yang bertanggung jawab.
Hingga saat ini, masyarakat dan pihak terkait masih menantikan langkah selanjutnya dari KPK, apakah penyidikan akan dikembangkan mencakup dugaan suap ke pimpinan Kementerian Kehutanan atau tetap berpusat pada kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






