BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 2,1 Miliar dalam Proyek Pembangunan Gedung HDC Telkom

PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)

Proyek ini dikerjakan oleh PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena perhitungan backup volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran tidak memperhitungkan faktor pengurang atas pekerjaan pintu dan/atau kolom yang beririsan.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 kepada PT PP dan GSD dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

Direktur Utama PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan target 30 September 2023. Namun, hingga Juni 2025, belum ada konfirmasi resmi mengenai penyelesaian tindak lanjut tersebut.

Meskipun pihak Telkom menyatakan akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, kejelasan mengenai penyelesaian masalah kelebihan pembayaran ini masih perlu ditunggu. Temuan BPK ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait