Jakarta-Mediadelegasi: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 dalam tiga proyek PT Telkom Indonesia. Temuan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020-2022 (Semester I).
Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Gedung Hyperscale Data Center (HDC) di Cikarang, pengadaan upgrade Indonesia Global Gateway, dan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 pada Telin.
Pemeriksaan BPK secara khusus menyoroti pembangunan Gedung HDC di Cikarang. Pembangunan yang dimulai pada tahun 2020 ini ditemukan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.726.172.997,50.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disebabkan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Perhitungan volume yang dijadikan dasar pembayaran melebihi volume pekerjaan yang sebenarnya telah dilakukan kontraktor.
Selain proyek Gedung HDC, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada proyek Mekanikal Elektrikal (ME) HDC Paket 2 sebesar Rp403.616.448,00.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena perhitungan backup volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran tidak memperhitungkan faktor pengurang atas pekerjaan pintu dan/atau kolom yang beririsan.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 kepada PT PP dan GSD dan menyetorkannya ke kas perusahaan.
Direktur Utama PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan target 30 September 2023. Namun, hingga Juni 2025, belum ada konfirmasi resmi mengenai penyelesaian tindak lanjut tersebut.
Meskipun pihak Telkom menyatakan akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, kejelasan mengenai penyelesaian masalah kelebihan pembayaran ini masih perlu ditunggu. Temuan BPK ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan negara.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












