BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 2,1 Miliar dalam Proyek Pembangunan Gedung HDC Telkom

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)

PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 dalam tiga proyek PT Telkom Indonesia. Temuan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020-2022 (Semester I).

Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Gedung Hyperscale Data Center (HDC) di Cikarang, pengadaan upgrade Indonesia Global Gateway, dan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 pada Telin.

Pemeriksaan BPK secara khusus menyoroti pembangunan Gedung HDC di Cikarang. Pembangunan yang dimulai pada tahun 2020 ini ditemukan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.726.172.997,50.

Hal ini disebabkan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Perhitungan volume yang dijadikan dasar pembayaran melebihi volume pekerjaan yang sebenarnya telah dilakukan kontraktor.

BACA JUGA:  Monica Sembiring resmi dinobatkan menjadi Miss Indonesia 2024

Selain proyek Gedung HDC, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada proyek Mekanikal Elektrikal (ME) HDC Paket 2 sebesar Rp403.616.448,00.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena perhitungan backup volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran tidak memperhitungkan faktor pengurang atas pekerjaan pintu dan/atau kolom yang beririsan.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 kepada PT PP dan GSD dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

Direktur Utama PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan target 30 September 2023. Namun, hingga Juni 2025, belum ada konfirmasi resmi mengenai penyelesaian tindak lanjut tersebut.

BACA JUGA:  Indonesia Berpartisipasi dalam Festival Film Cannes 2025

Meskipun pihak Telkom menyatakan akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, kejelasan mengenai penyelesaian masalah kelebihan pembayaran ini masih perlu ditunggu. Temuan BPK ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru