BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 2,1 Miliar dalam Proyek Pembangunan Gedung HDC Telkom

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)

PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 dalam tiga proyek PT Telkom Indonesia. Temuan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020-2022 (Semester I).

Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Gedung Hyperscale Data Center (HDC) di Cikarang, pengadaan upgrade Indonesia Global Gateway, dan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 pada Telin.

Pemeriksaan BPK secara khusus menyoroti pembangunan Gedung HDC di Cikarang. Pembangunan yang dimulai pada tahun 2020 ini ditemukan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.726.172.997,50.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disebabkan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Perhitungan volume yang dijadikan dasar pembayaran melebihi volume pekerjaan yang sebenarnya telah dilakukan kontraktor.

BACA JUGA:  PKB resmi usung Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024

Selain proyek Gedung HDC, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada proyek Mekanikal Elektrikal (ME) HDC Paket 2 sebesar Rp403.616.448,00.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena perhitungan backup volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran tidak memperhitungkan faktor pengurang atas pekerjaan pintu dan/atau kolom yang beririsan.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 kepada PT PP dan GSD dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

Direktur Utama PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan target 30 September 2023. Namun, hingga Juni 2025, belum ada konfirmasi resmi mengenai penyelesaian tindak lanjut tersebut.

BACA JUGA:  KPK Panggil Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Meskipun pihak Telkom menyatakan akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, kejelasan mengenai penyelesaian masalah kelebihan pembayaran ini masih perlu ditunggu. Temuan BPK ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru