BPK Tetapkan Isma Yatun Sebagai Ketua Masa Jabatan 2026–2031

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPK, Isma Yatun. (Foto: BPK)

Ketua BPK, Isma Yatun. (Foto: BPK)

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menetapkan Isma Yatun sebagai Ketua BPK untuk masa jabatan periode 2026–2031. Penetapan pimpinan tertinggi lembaga negara pemantau keuangan ini dilakukan melalui Sidang BPK secara mufakat, tak lama setelah dua anggota BPK baru mengikrarkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota BPK tersebut, posisi Wakil Ketua BPK disepakati dan diamanahkan kepada Budi Prijono. Keputusan penetapan susunan pimpinan serta pembagian tugas anggota BPK ini mulai berlaku efektif sejak 3 November 2026 berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026.

Selain menetapkan jajaran pimpinan puncak, BPK juga menyepakati penunjukan Isma Yatun untuk memegang mandat ganda sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI BPK. Penugasan khusus ini tertuang dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh Fathan Subchi setelah beliau wafat pada 25 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional

Susunan Lengkap Pimpinan dan Anggota BPK Periode 2026–2031
Merujuk pada Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, berikut susunan lengkap struktur pimpinan serta anggota BPK untuk masa jabatan lima tahun ke depan:

  1. Ketua BPK: Isma Yatun
  2. Wakil Ketua BPK: Budi Prijono
  3. Anggota I BPK: Nyoman Adhi Suryadnyana
  4. Anggota II BPK: Daniel Lumban Tobing
  5. Anggota III BPK: Slamet Edy Purnomo
  6. Anggota IV BPK: Khaidir Abdurrahman
  7. Anggota V BPK: Bobby Adhityo Rizaldi
  8. Plt. Anggota VI BPK: Isma Yatun
  9. Anggota VII BPK: Akhsanul Khaq

Seluruh rincian pembagian tugas dan kewenangan pimpinan beserta para anggota BPK ini mengacu pada tata kelola organisasi yang berlandaskan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 yang telah disempurnakan melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK. D|Red.

BACA JUGA:  Bupati Rejang Lebong Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakom Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Ancam Keamanan dan Makar
Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Minta Polri Usut Pembuat Hoaks
Mendagri Tito Minta Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Pada Tindakan Makar
DPR Belum Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Putusan Lengkap MA
Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Dukungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo
Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027
KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut PT KAI Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

BPK Tetapkan Isma Yatun Sebagai Ketua Masa Jabatan 2026–2031

Sabtu, 7 November 2026 - 13:47 WIB

Bakom Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Ancam Keamanan dan Makar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:44 WIB

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Minta Polri Usut Pembuat Hoaks

Sabtu, 7 November 2026 - 10:45 WIB

Mendagri Tito Minta Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 6 November 2026 - 16:23 WIB

Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Pada Tindakan Makar

Berita Terbaru