Jakarta-Mediadelegasi: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menetapkan Isma Yatun sebagai Ketua BPK untuk masa jabatan periode 2026–2031. Penetapan pimpinan tertinggi lembaga negara pemantau keuangan ini dilakukan melalui Sidang BPK secara mufakat, tak lama setelah dua anggota BPK baru mengikrarkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA).
Dalam persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota BPK tersebut, posisi Wakil Ketua BPK disepakati dan diamanahkan kepada Budi Prijono. Keputusan penetapan susunan pimpinan serta pembagian tugas anggota BPK ini mulai berlaku efektif sejak 3 November 2026 berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026.
Selain menetapkan jajaran pimpinan puncak, BPK juga menyepakati penunjukan Isma Yatun untuk memegang mandat ganda sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI BPK. Penugasan khusus ini tertuang dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh Fathan Subchi setelah beliau wafat pada 25 Oktober 2026.
Susunan Lengkap Pimpinan dan Anggota BPK Periode 2026–2031
Merujuk pada Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, berikut susunan lengkap struktur pimpinan serta anggota BPK untuk masa jabatan lima tahun ke depan:
- Ketua BPK: Isma Yatun
- Wakil Ketua BPK: Budi Prijono
- Anggota I BPK: Nyoman Adhi Suryadnyana
- Anggota II BPK: Daniel Lumban Tobing
- Anggota III BPK: Slamet Edy Purnomo
- Anggota IV BPK: Khaidir Abdurrahman
- Anggota V BPK: Bobby Adhityo Rizaldi
- Plt. Anggota VI BPK: Isma Yatun
- Anggota VII BPK: Akhsanul Khaq
Seluruh rincian pembagian tugas dan kewenangan pimpinan beserta para anggota BPK ini mengacu pada tata kelola organisasi yang berlandaskan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 yang telah disempurnakan melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






