Medan-Mediadelegasi: Ketua Umum DPD Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Erikson Lumbantobing, menilai, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya yang bergerak di bidang jasa konstruksi semestinya tidak perlu diikutsertakan dalam lelang proyek infrastruktur Sumut senilai Rp2,7 triliun.
“BUMN bidang jasa konstruksi seperti PT Waskita Karya yang memenangkan tender proyek infrastruktur Sumut senilai Rp2,7 triliun, semestinya berdaya saing di luar negeri,” katanya dalam wawancara podcast “Jurnalis Konstruksi“, di Medan, Sabtu (20/5).
Menurut pengusaha jasa konstruksi yang akrab disapa Erik Tobing ini, proyek infrastruktur yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tersebut dapat dikerjakan oleh perusahaan kontraktor lokal.
Alasannya, kemampuan sebagian kontraktor lokal di Sumsut sudah bisa disejajarkan dengan perusahaan jasa konstruksi berskala nasional, karena selama ini sudah memiliki pengalaman mengerjakan proyek-proyek yang didanai APBD maupun APBN.