Bupati Asahan Ikuti Musrenbang RKPD Provsu Tahun 2021

Disampaikannya juga dalam hal  untuk menyikapi kondisi tersebut, Pemprovsu akan melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan dan re-alokasi anggaran.

Menurutnya, Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional yang pemanfaatannya digunakan untuk belanja kesehatan, social safetynet atau jaringan pengamanan sosial, price stabilization, stimulus ekonomi.

Hl ini guna menggerakkan kembali roda perekonomian melalui penyelenggaraan pasar murah yang aman dan terjaga, disiplin social distancing dan subsidi angkutan untuk distribusi bagi petani dan nelayan.

Bacaan Lainnya

Lanjut Gubsu menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Utara agar bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat tidak diserahkan di jalanan. “Saya minta agar Kepala Daerah langsung mengantarkannya ke rumah-rumah sehingga bantuan yang kita berikan tepat sasaran dan masyarakat tidak berkumpul dijalanan yang mana dapat menjadi salah satu cara penyebaran virus corona”, katanya. D|Kis-19

Pos terkait