Medan-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Asahan) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Senin (6/10/2025) dan langsung mendapat penanganan serius.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Anyer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial N, melaporkan telah menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya, HJ (45), seorang wiraswasta asal Kisaran.
“Korban merasa keberatan atas tindakan kekerasan yang dialaminya dan langsung melapor ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Revi Nurvelani, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal dari adu mulut antara korban dan pelaku. Emosi memuncak hingga pelaku menyeret korban dari kamar menuju pintu depan rumah.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang, memijak, dan memukul korban berulang kali, menyebabkan bengkak di pelipis kiri dan memar di kaki kiri korban.
Setelah laporan diterima, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku HJ akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Asahan dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, melengkapi berkas administrasi, dan melakukan gelar perkara. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polres Asahan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan,” tegas AKBP Revi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Asahan karena kembali menegaskan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di ranah domestik.
KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Polres Asahan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, dalam rumah tangga.
Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT, segera laporkan kepada pihak berwajib atau lembaga terkait untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












