Penyelesaian pengalihan asset daerah akibat pemekaran daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dalam sambutan audiensi, Menko Bidang Perekonomian menyampaikan agar segera segera melakukan validasi aset dan menyampaikan hasil validasi tersebut kepada Menteri Keuangan RI selaku Pengguna Barang Milik Negara (BMN), agar dapat secara legal diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan, Bupati Batubara Zahir, Pemerintah Kabupaten Batubara bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan bekerja keras dalam melakukan validasi aset-aset daerah Kabupaten Asahan yang belum sepenuhnya dipindahkan. D|Bat-AZ.