Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus Diadili Kasus Korupsi

- Penulis

Senin, 1 Februari 2021 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung (monitor bawah) mengikuti persidangan perdana secara daring dari RTP Polres Jakpus.

Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung (monitor bawah) mengikuti persidangan perdana secara daring dari RTP Polres Jakpus.

MedanMediadelegasi: Pengadilan Tipikor Medan mengadili Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung (55), Senin (1/2/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Bupati Labura Nonaktif, H Buyung merupakan terdakwa dalam perkara pemberian suap, untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Perubahan (P-APBN) TA 2017 dan P-APBN TA 2018, untuk Kabupaten Labura.

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diketuai Budhi S dihadapan ketua majelis hakim Kian Munthe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inti dari surat dakwaan JPU KPK menyatakan, untuk pengurusan DAK APBN-Perubahan TA 2017, terdakwa H Buyung selaku Bupati Labura, melalui stafnya Agusman Sinaga (berkas penuntutan terpisah) memberikan uang sebesar 240.000 Dolar Singapura dan Rp400 juta kepada Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Kemenkeu RI.

Sedangkan untuk pengurusan DAK APBN-P TA 2018, terdakwa H Buyung juga melalui utusannya Agusman Sinaga memberikan uang suap kepada Yaya Purnomo.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Bentuk FKLUM

Yaya Purnomo kemudian memberikan uang kepada Chairul Mahfiz, anggota DPR periode 2014-2019 dari Komisi IX melalui Puji Suhartono sebesar Rp200 juta.

Bupati hasil Pilkada 2016-2021 itu dijerat tim JPU dari KPK pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Atau, pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan terdakwa H Buyung melalui tim penasihat hukumnya (PH) menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), atas dakwaan tersebut.

“Dengan demikian kami minta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksinya minggu depan ya?” kata hakim ketua Mian Munthe didampingi anggota majelis Sulhanudin dan Husni Thamrin.

Usai persidangan ketua tim JPU dari KPK Budhi S mengatakan, dengan tidak diajukannya eksepsi atas dakwaan tersebut menandakan, tim PH terdakwa memahami materi tindak pidana yang didakwakan.

BACA JUGA:  Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah

81 Saksi

Penuntut umum sesuai BAP yang dilimpahkan telah mempersiapkan sebanyak 81 saksi, yang terkait dengan tindak pidana pemulusan pengurusan DAK untuk Kabupaten Labura. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Labura.

“Tapi kita coba meminimalisir sesuai dengan kebutuhan pembuktian berdasarkan dakwaan,” pungkas Budhi S.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung terseretnya nama hasil pengembangan pada persidangan perkara suap/OTT anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red), untuk memuluskan pengajuan DAK oleh sejumlah kabupaten/kota agar ditampung dalam APBN. Sedangkan Yaya Purnomo telah divonis pidana 6,5 tahun penjara.

Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning sebesar Rp504.734.540.000.D|Mdn-red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB