Nagan Raya-Mediadelegasi : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memberikan imbauan tegas kepada seluruh kepala desa (keuchik) dan aparatur desa di wilayahnya untuk mengelola anggaran dana desa dengan bijak dan penuh tanggung jawab. Peringatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama praktik korupsi, dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat desa.
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menyampaikan pesan ini secara langsung saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan keuchik antar waktu gampong di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya, Sabtu lalu. Acara pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 400.10.2/21/Kpts/2025 tentang Pengangkatan Keuchik Antar Waktu Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Periode 2022–2028 dan 2023–2029.
“Jangan sampai ada pembangunan fiktif atau rencana yang tidak dijalankan. Jika terjadi, maka konsekuensi hukumnya akan ditanggung sendiri,” tegas Bupati Teuku Raja Keumangan. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran dana desa.
Bupati juga mengingatkan bahwa setiap anggaran yang diberikan oleh pemerintah dalam dana desa harus digunakan secara terencana, matang, dan melibatkan seluruh mitra kerja gampong/desa. Partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai elemen desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan bersama dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Pemerintah daerah secara khusus meminta agar kepala desa dapat menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Penggunaan dana desa harus selaras dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Selain masalah pengelolaan anggaran, Bupati Teuku Raja Keumangan juga mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati dalam menandatangani dokumen tanah. Setiap surat harus dipelajari dengan seksama, terutama jika tanah tersebut bermasalah atau dalam sengketa.
“Jika kepala desa menandatangani surat tanah yang bermasalah, Pemkab tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tambahnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan mencegah terjadinya konflik agraria di tingkat desa.
Bupati berpesan kepada para keuchik yang baru dilantik untuk merawat keharmonisan dengan berbagai mitra kerja di desa, seperti Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa), serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar gampong.

