Butuh Keadilan, Rismawati Gugat PDIP Di PN Jakarta Pusat

Samosir-Mediadelegasi: Rismawati Simarmata (foto) melalaui Kuasa Hukumnya Rinton Simarmata dan Alocyus Samosir, mengantarkan surat pemberitahuan ke Kantor KPU Samosir. Jumat (12/3/2021).

Surat pemberitahuan tersebut disampaikan atas Gugatanya di Pengadilan Negri (PN) Jakarta pusat, dengan No Perkara 159/Pdt.Sus.Parpol/2021.Jkt.Pst. Pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.

“Hari ini kami berdua dengan pak Samosir, berkunjung dan bersilaturahmi ke Kantor KPU, sehubungan dengan Gugatan yang telah kami buat, kami daftarkan di Pengadilan Jakarta Pusat,” ujar Rinton.

Lebih lanjut kata Rinton, selaku Kuasa hukum dari Rismawati Simarmata, tentu pihaknya tidak melakukan intervensi apapun datang ke KPU,.

“Kami mengirimkan surat pemberitahuan , bahwa sedang menggugat Surat Keputusan PDIP atas pemecatan dari keanggotaan maupun selaku pengurus PDIP kabupaten Samosir. Itulah inti kunjungan kami ke KPU Samosir,” ungkapnya.

Dikatakan Rinton kliennya (Rismawati-red) menerima satu Surat Keputusan dari DPP PDIP, yang isinya adalah pemecatan beliau dari keanggotaan maupun selaku pengurus PDIP kabupaten Samosir.

“Dengan dasar pemecatan itu, yang pertama adalah Surat dari ketua DPC Kabupaten Samosir yang ditujukan yang menurut Redaksi di SK itu hasil rapat pleno diperluas. Oleh karena itu, menurut aturan yang kita tau, seyogianya Klien kami bu Risma ini, akan dipanggil terlebih dahulu, akan diberikan pengarahan, apakah ada teguran. Karena ini tidak ada maka satu-satunya cara adalah untuk mencari keadilan, kita buka daftar gugatan,” bebernya.

Pos terkait