Cakupan IKD Capai 35.516 Jiwa di Humbahas

Cakupan IKD Capai 35.516 Jiwa di Humbahas
Kadis Dukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan menjelaskan cakupan IKD di Humbahas sudah melakukan perekaman dan memiliki E-KTP usia 17 tahun ke atas sebanyak 142.061 jiwa, sehingga target cakupan IKD sebanyak 35.516 jiwa. Foto: D|m nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Kadis Dukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM menjelaskan, cakupan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mencapai 35.516 jiwa.

“Telah dilakukan realisasi seperti jemput bola di lingkungan OPD sejak 24 Oktober 2022 lalu yang diawali dengan aktivasi IKD Sekda Drs Tonny Sihombing, M.IP dilanjutkan untuk ASN dan Non ASN di lingkungan OPD sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Jara Trisepto Lumbantoruan, kepada Mediadelegasi, di ruang kerjanya, Selasa (4/4).

Menurutnya, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 470/418/Dukcapil/III/2023 tentang Aktivasi IKD bagi seluruh ASN/Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menjadi pelopor teladan di tengah-tengah masyarakat dalam penerapan IKD sehingga target dimaksud dapat terpenuhi.

“Salah satu strategi untuk mencapai target tersebut guna memenuhi cakupan telah dilakukan Sijempol di tingkat kecamatan dengan sasaran layanan staf Kantor Camat, Puskesmas/Polindes, Guru, PPK/PPS, TNI, Polri serta siswa/siswi SLTA pada saat perekaman/ pencetakan KTP-el pemula di sekolah masing-masing dan sudah teraktivasi sebanyak 3.576 IKD (10,07%),” jelasnya.

Menurutnya, IKD menjadi salah satu inovasi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam android berupa photo ataupun QR-Code yang akan mempermudah masyarakat melakukan transaksi pelayanan publik (privat).

Pos terkait