“Sesuai dengan pengamatan kami di lapangan, bapak/ibu sudah mendirikan dan sedang melaksanakan aktivitas mendirikan bangunan di jalur hijau bantaran Sungai Deli yang terletak di Lingkungan XII Kelurahan Silalas,” demikian salah satu isi surat Lurah Silalas tertanggal 24 Januari 2024.
Pihaknya memastikan pendirian bangunan di bantaran Sungai Deli itu tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.
Disebutkannya, keberadaan bangunan liar di bantaran sungai itu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Medan, antara lain Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, Perda Nomor 09 Tahun 2009 tentang Larangan Medirikan Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai serta Garis Sempadan Sungai dan Menutup Saluran Drainase Secara Menerus.
Kegiatan pendirian bangunan di bantaran sungai tersebut, menurut Lurah Silalas Erwin Munthe, juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Penggunaan Tanah.
“Dengan keluarnya surat himbauan ini, kami berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk segera membongkar secara mandiri bangunan yang sudah sempat didirikan di jalur hijau bantaran Sungai Deli tersebut,” tambahnya. D|Med-AS