Medan-Mediadelegasi: Nama Maruli Siahaan mendadak viral di dunia sosial media (sosmed). Penjelasan dan dukungannya untuk penutupan PT Toba Pulb Lestari (TPL) dalam RDP dan RDPU DPR RI dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Instrumen Penguatan HAM PT TPL terkesan diplintir habis-habisan.
Mungkin ada pihak yang lupa, Maruli Siahaan bukan sekadar politisi kacangan. Tapi bagroundnya sebagai Purnawirawan Polri juga pernah menjabat Wadireskrimsus Polda Sumut menjadi modal lebih ketika bicara objektivitas penangana. hukum yang profesional.
Bicaranya dalam rapat itu full dengan narasi hukum. Dia bersuara jelas dan tegas, konsisten mendukung penegakan hukum secara objektif, memeriksa izin secara menyeluruh, dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
Kepada Mediadelegasi, Jumat (12/12), Maruli Siahaan menegaskan keputusan pemerintah menghentikan sementara operasional pabrik PT TPL, dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan seluruh aktivitas industri kehutanan berjalan sesuai aturan.
Penghentian operasional TPL diumumkan setelah perusahaan menerima dua surat resmi pemerintah. Dari Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, terbit surat bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pada tanggal 10 Desember 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga mengeluarkan surat bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya.
Menurut Maruli, kedua kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera dan menimbulkan korban jiwa. Dengan terhentinya penatausahaan hasil hutan dan pasokan bahan baku, kegiatan pabrik TPL otomatis harus dihentikan sementara.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan tersebut, mencerminkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan, terutama ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan.






