CHT Naik, GAPPRI Ajukan Usulan

CHT
Ilustrasi Layer Baru Cukai Rokok. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menuai tanggapan dari Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

GAPPRI Minta Dilibatkan Dalam Penambahan Layer Baru Dalam Struktur Tarif CHT

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, berharap agar pihaknya dilibatkan secara aktif dalam perumusan rencana kebijakan tersebut. Keterlibatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal di Indonesia.

“Dengan melandaskan kondisi daya beli yang masih belum pulih dan struktur peredaran rokok ilegal yang semakin kuat, GAPPRI berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan rencana penambahan layer baru itu,” kata Henry Najaon di Jakarta, Kamis (15/01/2026).

GAPPRI juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan Menkeu Purbaya yang telah memutuskan untuk melakukan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai sangat membantu pelaku usaha untuk tetap bertahan, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih mengalami tekanan.

“GAPPRI menyampaikan terima kasih atas kebijakan moratorium ini sebagai langkah positif yang memberikan ruang napas bagi IHT legal dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini,” kata Henry Najoan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penghasutan-demo-laras-divonis-bebas-bersyarat/

Sebagai bagian dari entitas sektor industri hasil tembakau nasional, GAPPRI memberikan dua usulan penting kepada pemerintah. Pertama, GAPPRI mengusulkan penurunan tarif CHT dan HJE.

“Tujuannya agar mampu bersaing dengan rokok ilegal yang terindikasi strukturnya semakin kuat,” tegas Henry Najoan.

Henry Najoan menegaskan bahwa penurunan tarif ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri legal yang selama ini patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah.

Kedua, GAPPRI mengusulkan pemberian izin produksi merek/brand baru dengan tarif yang lebih rendah dari yang berlaku saat ini. Menurut Henry Najoan, langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dan sebagai predator rokok ilegal pada beberapa tahun ke depan.

“Dengan demikian diharapkan pasar dapat kembali didominasi oleh produk legal,” jelas Henry.

Henry Najoan berpandangan bahwa kondisi saat ini dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang lemah dan adanya pilihan rokok ilegal. Oleh karena itu, rokok legal yang terjangkau oleh masyarakat akan menjadi predator alami atas peredaran rokok ilegal.

“GAPPRI meyakini, kesamaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi jalan untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sepanjang rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT),” pungkas Henry Najoan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) berencana menambah satu lapisan dalam cukai hasil tembakau (CHT). Tujuannya adalah untuk memberikan ruang bagi produksi rokok ilegal agar dapat menjadi legal.

Pos terkait