Citraland Gama City Bantah Dirikan Perumahan di Lahan Sengketa

Citraland Gama City Medan Bantah Dirikan Perumahan di Lahan Sengketa
Salah satu lokasi perumahan Citraland Gama City di Kabupaten Deli Serdang. Foto: ist

Penyelidikan tersebut tertuang dalam
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

 

Surat perintah penyelidikan tersebut dikeluarkan berkaitan erat dengan dugaan penggelapan dan penguasaan lahan tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.

Bacaan Lainnya

 

Selain itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

 

Praktik manipulasi dokumen itu diduga sengaja dilakukan oknum-oknum pengusaha yang berkonspirasi dengan oknum pejabat instansi pemerintah terkait dalam upaya penguasaan lahan untuk tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deli Serdang dan Binjai.

Salah satu titik lokasi lahan yang diduga dokumennya bermasalah itu diperkirakan adalah Citraland Gama City yang berada dekat Kampus Unimed dan UIN Sumut.

 

Total luas lahan yang diduga dikuasai di area
proyek Deli Megapolitan tersebut diperkirakan mencapai 8.077,73 hektar dan disebut-sebut berada di atas area eks HGU PTPN II.

Dari total lahan 8.077,73 hektar proyek Deli Megapolitan, seluas 2.514 hektar dikembangkan menjadi lokasi residensial, 1.175,5 hektar untuk industri, 340,5 hektar
untuk komersial dan seluas 4.047 hektar untuk kawasan terbuka hijau.

 

Lokasi proyek tersebut diduga berada di lokasi terpisah, antara lain di eks Kebun Helvetia 811,89 hektar, Kebun Sampali-Saintis seluas 2.967.92 hektar, Kebun Bandar Klippa 3.545,74 hektar, Kebun Penara 507,11 hektar dan Kebun Kuala Namu seluas 245,10 hektar. D|Red

Pos terkait