Corona, Narkoba dan Nyawa Wartawan

Corona dan Narkoba. Ist

Artinya, Narkoba yang kerusakannya sangat nyata dan hingga kini peredarannya sudah sangat memprihatinkan, namun penanganan penyalahgunaan zat adikitif yang merusak masyarakat dan generasi penerus bangsa itu belum se-serius penanganan corona.

Kalau, Corona ditangani begitu gencar dan serius oleh pemerintah hingga garapan atau tindakannya nyaris beresiko ‘menyentuh’ amanah konstitusi dan idiologi negeri ini, yakni dengan rencana penutupan rumah ibadah yang pelaksanaannya dijamin UUD 1945 dan nila-nilai Pancasila itu. Namun tidak untuk penanganan narkoba.

Padahal, penanganan Narkoba jika serius dilakukan pemerintah, garapan atau tindakannya tak harus bersentuhan dengan nilai-nilai amanah konstitusi dan idiologi yang dibangun dengan tetesan darah para pejuang, pendiri negeri ini.

Bacaan Lainnya

Pemerintah cukup menggerakan aparatur penegak hukum bersama masyarakat, maka peredaran narkoba diyakini akan bisa diberangus. Terlebih lagi, narkoba itu merupakan barang haram dan terlarang dalam ajaran agama yang dipeluk seluruh masyarakat Indonesia.

Tentulah harapannya, dua persoalan yang menguap bersamaan itu bisa menjadi hikmah bin petunjuk bagi pemerintah dan pemangku kebijakan. Jika tangani Corona dibentuk institusi hingga ke tingkat desa dengan Satgas Covid, besara harapan penanganan narkoba juga dilakukan seperti halnya penanganan Corona.

Apalagi pers, sebagai corongnya masyarakat dan pemerintahan, telah melangkahkan kakinya ke depan membantu pemberangusan peredaran narkoba. Hingga harus beresiko  korbannya nyawa dan darah serta air mata.***

Pos terkait