Dana BLT Kepada 1.850 KK di Tiga Kecamatan Mulai Dikucurkan

“BLT kali ini nilai dan periodenya sama, Rp 600 ribu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020,” jelas Rapidin.

Menurut Rohani Bakara, kebijakan penyaluran BST maupun BLT merupakan wujud komitmen Pemkab Samosir, dalam menyentuh seluruh kepala keluarga, yang terdampak covid-19, kecuali bagi PNS dan warga yang berpenghasilan tetap di atas upah minimum kabupaten sebesar 2.648.577 rupiah.

Karena itu pihaknya berharap kepada kepala desa, dan kelurahan dapat mendata, dan menyisir warga yang berhak menerima, sesuai dengan persyaratan yang sudah disepakati.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Samosir berharap agar bantuan tersebut, dapat tersampaikan dengan baik kepada yang berhak menerimanya, serta dapat digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, terutama untuk pemenuhan kebutuhan pangan, dalam menghadapi pandemik covid 19. D|Med-24

Pos terkait