Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Jumat sore. Langkah ini merupakan tindakan tegas pihak kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penipuan atau fraud yang melibatkan platform fintech lending tersebut.
Polisi Geledah Dana Syariah Indonesia Terkait Fraud
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik. “Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri di Jakarta.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/kbni-sumatera-utara-sambangi-pejuang-kebersihan-medan/
Tim penyidik terpantau tiba di lokasi penggeledahan sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di sana, puluhan petugas yang mengenakan rompi hitam bertuliskan “Bareskrim” langsung memasuki gedung perkantoran guna mencari barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara.
Dalam operasi tersebut, penyidik tampak membawa sejumlah peralatan pendukung, termasuk alat pencetak (printer),yang diduga akan digunakan untuk mendokumentasikan hasil temuan di lapangan. Selain tim Dittipideksus, terlihat pula personel Inafis Bareskrim Polri yang mengenakan rompi biru tua turut mendampingi proses penggeledahan.
Hingga pukul 15.41 WIB, aktivitas penggeledahan dilaporkan masih terus berlangsung di dalam gedung. Meskipun proses sedang berjalan, Brigjen Pol. Ade Safri belum memberikan detail lebih rinci mengenai hasil sementara maupun dokumen apa saja yang telah disita oleh petugas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit Perbankan Dittipideksus. Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan berbagai upaya hukum lainnya guna mendalami modus operandi perusahaan.
Tujuan utama dari rangkaian penyidikan ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum. Ade Safri menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta segera menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kerugian masif dari para pemberi pinjaman (lender) yang tergabung dalam Paguyuban Lender PT DSI. Ketua Paguyuban, Ahmad Pitoyo, membeberkan skala kerugian ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada Kamis (15/1) yang lalu.
Berdasarkan data yang dipaparkan Ahmad, total kewajiban investasi DSI mencapai angka yang fantastis, yakni Rp1,470 triliun dari total 14.098 lender. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.898 lender yang tergabung dalam paguyuban telah melaporkan kerugian mencapai Rp1,408 triliun per 14 Januari 2026.
Merespons situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan melaporkan secara resmi PT DSI ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti secara pidana.
Selain pelaporan ke kepolisian, OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Langkah ini diambil untuk melacak jejak transaksi yang dilakukan oleh pengelola PT DSI guna mencari tahu ke mana uang para lender dilarikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari PPATK, otoritas telah melakukan pemblokiran terhadap 33 rekening yang terindikasi terafiliasi dengan PT DSI. Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa dari nilai kerugian triliunan rupiah tersebut, dana yang tersisa di rekening-rekening itu hanya tinggal Rp4 miliar saja.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






