Dia juga menjelaskan, kebutuhan masyarakat saat ini, apalagi terhadap si penerima bantuan sangat mengharapkan agar dibayarkan 2 bulan
“Masyarakat kita pada saat ini benar-benar membutuhkan bantuan seperti ini,” ungkap Kades, sembari menambahkan, kalau pembayaran 2 kali tersebut terlaksana karena memang dana di desa memungkinkan untuk membayarnya.
Sebelum kebijakan itu diambil, rinci kades, terlebih dahulu telah dikoordinasikan dengan camat. “Sebelum saya bayarkan untuk 2 bulan. Saya konfirmasi ke camat dan beliau menyetujuinya,” beber kades itu.
“Asalkan tidak memengaruhi keuangan desa dan mengganggu pada bangunan yang akan di bangun, sah-sah saja,” beber kades menirukan ucapan Camat. D|Pls-71