Medan-Mediadelegasi: Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Pencopotan ini diduga terkait kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kasus tersebut menjerat eks jaksa yang menangani perkara itu, yakni Azam Akhmad Akhsya. Azam divonis 9 tahun hukuman penjara karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan Hendri telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Plt-nya ada, Plt-nya sudah (ditunjuk). Plt-nya kan Aspidsus, ada,” kata Anang seperti dikutip, Rabu (8/10/2025).
Anang menyatakan pencopotan dilakukan sejak bulan lalu. Namun dia tak menjelaskan detail ada keterlibatan Hendri Antoro dalam perkara itu.
Pencopotan Hendri Antoro ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Masyarakat berharap agar Kejagung dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan dan menunjukkan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang masih terjadi di kalangan penegak hukum.
Kejagung diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas para jaksa, serta meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dapat kembali pulih. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












