Diduga Tidak Netral dalam Pilkada, Gakkumdu Taput Tetapkan Camat Sipahutar Tersangka

Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing saat diwawancarai jurnalis SIB News Network.

Tapanuli Utara-Mediadelegasi: Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan status tersangka kepada Budiarjo Nainggolan (55), oknum Camat Kecamatan Sipahutar atas tindakan pelanggaran Pemilu 2024.

“Oknum Pegawai Negeri Sipil, Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati 2024,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (24/10).

Disebutkan, penetapan tersangka atas Budiarjo didasarkan pada hasil gelar perkara tertanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Tapanuli Utara yang merupakan tindak lanjut atas laporan Lambas Pasaribu pada 14 Oktober 2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam dokumen bernomor surat S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024, di mana tersangka melanggar pasal 188 UU RI nomor 6 tahun 2020 Jo pasal 71 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2020.

Lanjut Baringbing, dalam kasus ini penyidik Gakumdu telah memeriksa sebanyak 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli forensik.

“Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan,” jelas Aiptu Walpon.

Dalam video, Budiarjo terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon bupati wakil bupati Tapanuli Utara Sartika Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan nomor urut 1.

“Budiarjo Nainggolan terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan yang diikuti oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan penyidikan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Huta Talpe Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar.

Rencananya hari ini, Budiarjo Nainggolan akan diperiksa di Bawaslu Taput yang berstatus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara supaya dikirimkan ke kejaksaan.

“Sesuai aturan, penyidik Polres yang tergabung di Tim Gakumdu memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu,” tukas Aiptu Walpon.D|Red

Pos terkait