Kejagung Geledah Rumah Eks Petinggi MA Zarof Ricar Terkait Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang ditangkap dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Ya, benar ada penggeledahan dan penyitaan uang,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024).

Febrie juga mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, ditemukan sejumlah uang tunai dalam jumlah besar. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dugaan suap tersebut.

Penangkapan Zarof Ricar sendiri dilakukan oleh Kejagung di Bali pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, setelah hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Jampidsus terkait OTT tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

BACA JUGA:  TNI Berduka, Letkol Marolop Hutapea Meninggal

Kejati Bali Periksa Zarof Ricar

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap seorang individu terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, namun enggan memberikan detail mengenai identitas dan perannya.

“Pemeriksaan memang dilakukan di Kejati Bali dari sore hingga malam, dan hari ini individu tersebut dibawa ke Jakarta. Namun, saya tidak mengonfirmasi siapa atau apa perannya, termasuk statusnya,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

Ketut menambahkan, pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan kasus dugaan suap terkait pembebasan terdakwa Ronald Tannur. “Ya, benar,” ujarnya singkat.

Tangkap Zarof Ricar, Kejagung Dalami Bukti Kasus Suap

Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim dari PN Surabaya yang terkait dengan putusan bebas Ronald Tannur. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai, termasuk pecahan dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan proses hukum kasasi.

BACA JUGA:  Instansi Lambat Serahkan SK CPNS 2025, BKN Imbau Percepatan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa semua barang bukti yang ditemukan akan diperiksa lebih lanjut. “Seluruh barang bukti akan diverifikasi dan didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus ini,” ujar Harli, Kamis (24/10/2024).

Penangkapan Zarof Ricar menjadi langkah signifikan dalam pengembangan kasus dugaan suap yang mencuat dari putusan kontroversial di Surabaya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru