Sedangkan jalur Perpindahan Orangtua tersedia formasi 5% diperuntukan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali, menyertakan: Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor. Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan menyertakan: Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah. Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19
Menyertakan Scan asli surat tugas orang tua sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat berwenang.
Madrasah Aliyah Negeri
Sedangkan untuk PPDB MAN di Sumut saat ini sedang berlangsung jian tulis secara online.

Terkait jumlah peserta yang mengikuti tes akademik online dan berapa kuota yang diterima, pihak MAN 1 Medan yang mencantumkan nomor kontak Humas/Bapak Kurnia : Hp/WA 0812-2853-7xxx dan Teknis/Yamin : Hp/WA 0813-7655-9XXX tidak berkenan memberi jawaban kepada Mediadelegasi. “Sepertinya komitmen keterbukaan informasi publik di MAN 1 Medan perlu pembinaan,” kata Ketua Pusat Studi Pendidikan Rakyat (Pusdikra) Sumut Mansyur Hidayat Pasaribu MPd saat dimintai komentarnya. D|Red-mas