Rakor ini menyimpulkan, dalam pelaksanaan BSPRS untuk pembangunan baru yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan tahun anggaran 2022, harus ada dana sharing atau dana pendamping dari APBD atau sumber pembayaran lainnya.
Kemudian, untuk dana pendamping atau Sharing dari APBD atau sumber pembayaran lainnya yaitu penggunaannya harus didasari dengan payung hukum yaitu Peraturan Bupati.
Selanjutnya, Perda RP3KP akan dipending karena masih menunggu atau diselaraskan lagi dengan Perda RTRW yang sedang dalam proses seperti pengurusan kis dan perda RTRW Provinsi.
Rakor ini tampak diikuti Kabid Perkim Dinas PUPR PKP, seketari Dinas PUPR, Kabag hukum Pemda Rejang Lebong, Kabag Pembangunan Pemda Rejang Lebong, perwakilan BPN Rejang Lebong serta Inspektorat, Bappeda, BPKD dan OPD terkait. D|Rlb-117