KoMPaS Beber Kegiatan Penambangan Batuan Pemkab Samosir

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP DPRD Sumut membahas dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup (LH) di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir, Rabu (29/6), berlangsung antusias. Foto: D|Ist

RDP DPRD Sumut membahas dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup (LH) di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir, Rabu (29/6), berlangsung antusias. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut membahas dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup (LH) di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir, Rabu (29/6), berlangsung antusias. Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) membeber kegiatan galian C alias penambangan batuan tanpa izin dan tanpa AMDAL di kawasan itu.

“Itu bagian dari program sirtunisasi Desa dengan memanfaatkan alat berat,” kata Rokiman Parhusip Ketua DPD KoMPaS, di hadapan RDP.

BACA JUGA: Dugaan Pengrusakan LH di Turpuk Limbong

Menurut mereka, kegiatan Pemkab Samosir di Kawasan Hutan yang terletak di Jalan Provinsi Simpang Gonting adalah kegiatan penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal.

Bahwa penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal di Kawasan Hutan yang terletak di Jl Provinsi Simpang Gonting tersebut adalah bagian dari untuk melaksanakan program sirtunisasi desa melalui pemanfaatan alat berat.

Disebutkan juga, dari tindakan Pemkab Samosir yang sejak awal Tahun 20022 memproduksi, mengangkut dan kemudian melakukan penggelaran atau penghamparan sirtu ke permukaan Jalan Long Beach di Pantai Desa Sialanguan serta beberapa jalan lingkungan dan Jalan Usaha Tani di Kabupaten Samosir, maka dengan logis dan mudah dapat menarik hipotesa bahwa narasi pelebaran jalan yang disampaikan Pemkab Samosir atau pembangunan pendukung jalan atau rest area yang dicetuskan tindak kontekstual atau tidak beralasan.

BACA JUGA:  Purwakarta Surplus Padi, Rencana Impor Beras Dinilai Tidak Perlu

“Untuk mewujudkan program sirtunisasi desa melalui pemanfaatan alat berat tersebut, maka sejak awal tahun 2022 lalu Pemkab Samosir membuka kegiatan penambangan batuan di dua titik Kawasan Hutan di Desa Turpuk Limbong,” ungkap Rokiman Parhusip.

Pantai Siarubung pun, lanjutnya, pada Sabtu 22 Januari 2022 diresmikan oleh Pemkab Samosir menjadi Fishing Camp Wisata Alam Siarubung yang dioperasikan oleh BUMDES, kemudian Jalan Provinsi di Simpang Gotting.

Penambangan Batuan

Diungkapkan, kegiatan penambangan batuan di Pantai Siarubung sejak awal Januari 2022 lalu dilakukan oleh Pemkab Samosir dengan memanfaatkan adanya permohonan bantuan alat berat yang diajukan oleh Kepala Desa Turpuk Limbong, guna meratakan sebidang tanah di bibir atau pinggir pantai Siarubung yang direncanakan sebagai tempat pembangunan Kantor Desa dan tempat pemancingan serta perkemahan tenda.

BACA JUGA:  KoMPaS Ingatkan Bupati Samosir Perhatikan Nasib Petani Bawang

Melihat tindakan Pemkab Samosir yang justru menjadikan lokasi Pantai Siarubung tersebut sebagai kegiatan penambangan batuan, yang diangkut ke Pulau Samosir menggunakan truk-truk milik Pemkab diantaranya ke Jalan Long Beach di Desa Sialanguan Pangururan, akhirnya menggerakkan beberapa anggota masyarakat mengajukan permintaan penghentian kegiatan.

“Karena tidak terlihat itikad baik Pemkab Samosir saat itu menghentikan kegiatan penambangan batuan akhirnya seorang pemerhati lingkungan dan kehutanan  Wilmar E Simandjorang mengadukan kegiatan penambangan batuan tersebut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum,” papar Rokiman Parhusip.

Saat berita ini tayang, RDP membahas dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir bersama  Gabungan Komisi B, A dan D DPRD Sumut itu masih berlangsung. D|Red-06

Satu tanggapan untuk “KoMPaS Beber Kegiatan Penambangan Batuan Pemkab Samosir”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB