Medan-Mediadelegasi: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara akan tetap mempertahankan tenaga honorer dengan masa kerja di atas dua tahun, sebagaimana telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jumlah tenaga honorer di Dinas PUPR Sumatera Utara yang terdaftar resmi di database Badan Kepegawaian Negara tahun 2025 sebanyak 129 orang,” kata Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sumut Muhammad Haldun kepada Mediadelegasi Medan, Senin (7/7).
Disebutkannya, jumlah keseluruhan tenaga honorer yang teridentifikasi di Dinas PUPR Sumut semula sebanyak 130 orang, tetapi berkurang menjadi 129 orang karena terdapat satu orang yang ditolak oleh sistem database BKN karena masa kerjanya tidak sampai dua tahun.
Sementara bagi 129 honorer Dinas PUPR Sumut yang terdata di BKN dengan masa kerja minimal dua tahun, kata Haldun, masih tetap bekerja.
Bahkan mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Haldun yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Dinas PUPR Sumut, menjelaskan, Dinas PUPR Sumut terhitung 1 Januari 2025 tidak ada lagi mengangkat tenaga honorer.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal tersebut mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut dia, pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak bisa diajukan untuk menjadi PPPK.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya masa kerja minimal untuk pengangkatan menjadi PPPK, serta adanya larangan pengangkatan tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.
“Jadi itu mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Kalau kita tetap paksakan mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal,” katanya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






