Dinas PUPR Sumut Pertahankan Tenaga Honorer Database BKN

Dinas PUPR Sumut Pertahankan Tenaga Honorer Database BKN
Foto: Ilustrasi.

Medan-Mediadelegasi:  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara akan tetap mempertahankan tenaga honorer dengan masa kerja di atas dua tahun, sebagaimana  telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jumlah tenaga honorer di Dinas PUPR Sumatera Utara yang terdaftar resmi di database Badan Kepegawaian Negara tahun 2025 sebanyak 129 orang,” kata Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sumut Muhammad Haldun kepada Mediadelegasi Medan, Senin (7/7).

Disebutkannya, jumlah keseluruhan tenaga honorer yang teridentifikasi di Dinas PUPR Sumut semula sebanyak 130 orang, tetapi  berkurang menjadi 129 orang karena terdapat satu orang yang ditolak oleh sistem  database BKN karena masa kerjanya tidak sampai dua tahun.

Bacaan Lainnya

Sementara bagi 129 honorer  Dinas PUPR Sumut yang terdata di BKN dengan masa kerja minimal dua tahun, kata Haldun, masih tetap bekerja.

Bahkan mereka diberikan kesempatan mengikuti  seleksi  untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Haldun yang  juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Dinas PUPR  Sumut, menjelaskan, Dinas PUPR Sumut terhitung 1 Januari  2025 tidak ada lagi mengangkat tenaga honorer.

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Berdasarkan aturan tersebut,  lanjut dia,  pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak bisa diajukan untuk menjadi PPPK.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya masa kerja minimal untuk pengangkatan menjadi PPPK, serta adanya larangan pengangkatan tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.

“Jadi itu mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Kalau kita tetap paksakan mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal,” katanya. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait