Menurutnya, capaian cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di tiap Kabupaten/Kota satu sama lain berbeda-beda.
“Kondisi geografis daerah yang sulit dijangkau pelayanan dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa penting yang dialaminya masih minim,” ungkap Drs H Supriyanto MPd.
Meskipun demikian, Drs H Supriyanto MPd optimis pencapaian target akta kelahiran anak usia 0-18 tahun akan tercapai. Dirinya melihat di tahun 2020 untuk Kabupaten Asahan secara nasional hasil pencatatan akta kelahiran cukup memuaskan.
“Pada akhir tahun 2020 Kabupaten Asahan secara nasional semoga tercapai target sebesar 92 (persen),” tegas Drs H Supriyanto MPd.
“Akta kelahiran merupakan sebagai dokumen penting yang mempunyai kekuatan hukum sebagai representasi pengakuan negara atas status sipil seorang warga negara dan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak,” ujar Kadisdukcapil Asahan.