Medan-Mediadelegasi: Kalangan UIN Sumatera Utara mulai khawatir dengan upaya pihak tak dikenal yang mendegradasi kredibilitas kampus dan pimpinan universitas dengan menebar disinformasi atau penyampaian informasi yang salah.
“Ciri ini identik dengan gaya kelompok yang terpapar radikalisme. Disinformasi ini menyebabkan misinformasi. Di mana, keduanya tergolong hoaks dalam UU,” kata alumni UIN Sumut yang juga Anggota DPRD Sumut 2014-2019, Zulkifli, SPdI, Jumat (8/3/2021).
“Disinformasi merupakan bagian dari pemberitaan bohong atau hoaks yang melekat dalam kehidupan masyarakat dan dunia Jurnalistik. Terdapat hukum yang mengatur kemunculan disinformasi yakni UU ITE Pasal 45 A,” katanya lagi.
Dia menyebut, UIN Sumut belakangan menerima serangan dari pihak yang tidak berani muncul secara terbuka atau membuat sumber proxy (pemain pengganti/perantara). Ia mengutip istilah itu dari proxy war yakni sebuah konfrontasi dengan menggunakan pemain pengganti untuk menghindari konfrontasi secara langsung dengan alasan mengurangi risiko konflik.