Disetujui 5 Fraksi, Bupati Samosir Dan DPRD Tetapkan Ranperda P-apbd 2025 Menjadi Perda

Kamis, 11 September 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disetujui 5 Fraksi,  Bupati Samosir Dan  DPRD Tetapkan Ranperda P-apbd 2025 Menjadi Perda

Disetujui 5 Fraksi, Bupati Samosir Dan DPRD Tetapkan Ranperda P-apbd 2025 Menjadi Perda

Samosir-Mediadelegasi: Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dengan Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samosir, 09/09.

Turut hadir Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan OPD serta para Camat se-Kabupaten Samosir.

Sebelumnya, pandangan umum dari 5 (lima) fraksi yang ada di DPRD Samosir seluruhnya menerima dan menyetujui ranperda P-APBD ditetapkan menjadi Perda.

Dengan penetapan tersebut, APBD Kabupaten Samosir yang dibagi dalam pagu indikatif pada setiap OPD sebesar Rp. 844.070.942.724 (Delapan ratus empat puluh empat milyar tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) berubah menjadi Rp. 830.400.322.194,44 (Delapan ratus tiga puluh milyar empat ratus juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh empat koma empat puluh empat rupiah).

BACA JUGA:  21 orang Pelajar Ditindak Polsek Palipi Usai Ketahuan Membolos Sekolah

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Samosir yang telah mencurahkan pemikiran selama pembahasan sehingga ranperda P-APBD dapat dirampungkan dan ditetapkan.

Semua itu kata Vandiko sebagai upaya untuk mendatangkan manfaat besar dalam pembangunan dan pencapaian target indikator makro ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, tingkat pengangguran, gini rasio dan indeks pembangunan manusia.

“Seluruh tanggapan dan masukan melalui pandangan umum fraksi yang disampaikan dewan yang terhormat sudah kami dengar dan pahami. Kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan sehingga semuanya terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan dan akuntabel” ucap Vandiko

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar Pemkab. Samosir segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program kegiatan.

BACA JUGA:  Dua Warga Positif Covid-19 Penduduk Medan ber-KTP Samosir

Menurutnya, penetapan perda P-APBD Samosir 2025 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mematuhi instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran.
“Setelah ditetapkan,

Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program kegiatan dengan tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi” ungkap NasipD|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB