Medan-Mediadelegasi: Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut dinilai belum berhasil menangkap sejumlah buronan (DPO) yang terlibat dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika kelas kakap di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang diperoleh pada Senin (10/11), terdapat beberapa nama buronan narkoba yang masih belum berhasil ditangkap, di antaranya Sandi alias Andi (39), Putra alias Wak Kamput (49), Thamrin alias Tamin (32), dan Irvan alias Ivan (32), yang semuanya merupakan warga Kota Tanjungbalai.
Keempat warga Kota Tanjungbalai tersebut telah ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2024, setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ditandatangani oleh Kompol Deny Boy Panggabean.
Pada tahun 2025, Dit Narkoba Polda Sumut kembali menetapkan tiga orang sebagai buronan, yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, yang merupakan pengendali narkoba sekaligus pemilik dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan.
Selain itu, terdapat juga nama Gompar Selamat alias GS, yang berperan sebagai pengendali besar peredaran sabu-sabu melalui jalur laut.
Untuk ketiga DPO narkoba yang ditetapkan pada tahun 2025, penyidik Dit Narkoba Polda Sumut berencana untuk mengajukan penerbitan Red Notice ke Interpol. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencekalan agar para buronan tidak melarikan diri ke luar negeri.





