Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T. Foto: Ist.

Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, penyidik telah menyita aset DSI total 3 kantor dan 1 rumah toko (ruko) yang terkait dengan kasus yang merugikan 15 ribu korban dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.

Penyitaan Aset DSI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap dua kantor PT DSI yang berlokasi di Gedung Prosperity Tower pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Proses penyitaan ini dilakukan dengan pendampingan dari perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum dari salah satu tersangka, TA.

“Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Februari 2026.

Tidak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan penyitaan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, terhadap kantor PT DSI yang berada di lokasi yang sama. Selain itu, penyidik juga menyita sebuah ruko yang dimiliki oleh perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Usut Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengangkatan-kontroversial-mantan-camat-jadi-pengawas-sekolah/

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset yang bertujuan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban.

“Seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan penyidik dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri memastikan bahwa seluruh proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penipuan yang merugikan ribuan investor.

Modus penipuan yang dilakukan oleh PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif. Proyek-proyek fiktif ini dibuat dengan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Dengan cara ini, PT DSI berhasil mengumpulkan dana dari para investor tanpa adanya proyek yang riil.

BACA JUGA:  Bareskrim Bongkar Penipuan Rp2,4 T, Dalang Dibekuk

Selain melakukan penyitaan aset berupa kantor dan ruko, Bareskrim Polri juga telah memblokir sebanyak 63 rekening yang dimiliki oleh PT DSI dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Dari rekening-rekening yang diblokir tersebut, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT DSI.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan
Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe, Senpi dan Amunisi Diamankan
Kejari Banjar Tetapkan Istri dan Kakak Kandung Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Dit Narkoba Polda Sumut ‘Kewalahan’? Sejumlah Buronan Narkoba Kelas Kakap Belum Tertangkap
Panitera PN Sibolga Dianiaya Saat Eksekusi, Ditjen Badilum dan PT Medan Beri Bantuan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:10 WIB

Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian

Jumat, 21 November 2025 - 14:44 WIB

Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan

Jumat, 21 November 2025 - 13:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air

Sabtu, 15 November 2025 - 16:48 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Berita Terbaru