Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, penyidik telah menyita aset DSI total 3 kantor dan 1 rumah toko (ruko) yang terkait dengan kasus yang merugikan 15 ribu korban dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.
Penyitaan Aset DSI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap dua kantor PT DSI yang berlokasi di Gedung Prosperity Tower pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Proses penyitaan ini dilakukan dengan pendampingan dari perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum dari salah satu tersangka, TA.
“Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Tidak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan penyitaan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, terhadap kantor PT DSI yang berada di lokasi yang sama. Selain itu, penyidik juga menyita sebuah ruko yang dimiliki oleh perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengangkatan-kontroversial-mantan-camat-jadi-pengawas-sekolah/
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset yang bertujuan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban.
“Seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan penyidik dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri memastikan bahwa seluruh proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penipuan yang merugikan ribuan investor.
Modus penipuan yang dilakukan oleh PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif. Proyek-proyek fiktif ini dibuat dengan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Dengan cara ini, PT DSI berhasil mengumpulkan dana dari para investor tanpa adanya proyek yang riil.
Selain melakukan penyitaan aset berupa kantor dan ruko, Bareskrim Polri juga telah memblokir sebanyak 63 rekening yang dimiliki oleh PT DSI dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Dari rekening-rekening yang diblokir tersebut, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT DSI.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI Papua Diguncang Gempa Magnitudo 6,0 Siang Ini Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian Pengangkatan Mantan Camat Jadi Pengawas Sekolah Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan […]