Kepada para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah,” tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK SH MH. D|Bat-66
Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan 12 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal
