Ruben Onsu Sepakati Perdamaian, Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar Selesai Tanpa Sidang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruben Onsu jumpa pers soal perdamaiannya dengan pelapor dugaan penipuan © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi. Foto: Ist.

Ruben Onsu jumpa pers soal perdamaiannya dengan pelapor dugaan penipuan © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kabar gembira datang dari dunia hiburan tanah air. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menjerat presenter Ruben Onsu akhirnya menemui titik terang. Mantan suami dari Sarwendah ini telah resmi menyepakati jalur perdamaian dengan pihak pelapor yang diwakili oleh kuasa hukum, Achmad Ramzy.

Pertemuan kedua belah pihak berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan guna mengakhiri perselisihan hukum yang selama ini berlangsung. Kesepakatan perdamaian tersebut disampaikan langsung oleh Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026).

“Ya, alhamdulillah sudah berdamai. Sudah berbicara kekeluargaan antara pengacara dan pengacara. Kita sudah duduk baik. Saya dapat masukan dari Bang Jhon,” ungkap Ruben dengan wajah lega usai pertemuan berlangsung.

Ruben Onsu mengaku merasa sangat bersyukur karena masalah hukum yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui jalan damai tanpa harus menempuh jalur persidangan yang panjang dan melelahkan. Ia mengaku banyak mendapat bimbingan dan arahan dari sahabat dekatnya, Jhon LBF, agar dapat menghadapi persoalan ini dengan kepala dingin.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Ruben Onsu: Permintaan Maaf Sarwendah Belum Tepat Sasaran, Tak Ada Kata Maaf untuk Suami

“Tapi kan juga sebelumnya saya juga banyak mendapatkan banyak masukan juga dari Bang Jon, terima kasih banyak ya,” ucap Ruben menyampaikan rasa terima kasihnya. Dukungan dan nasihat yang diberikan dinilai menjadi bekal berharga baginya untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan masalah.

“Ini masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat kita bisa lebih menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” sambungnya menjelaskan makna bimbingan yang telah diterimanya selama proses penyelesaian perkara berlangsung.

Poin utama dalam kesepakatan perdamaian ini meliputi pengembalian dana pokok investasi secara penuh kepada pihak pelapor. Ruben Onsu mengakui bahwa pengembalian dana tersebut memang menjadi keinginan utamanya sejak awal persoalan ini muncul.

“Ya, memang ini maunya gitu. Memang ini maunya gitu,” tutur Ruben secara singkat namun tegas menegaskan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana yang menjadi hak pihak pelapor. Langkah ini menjadi bukti keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, Achmad Ramzy, juga memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah konkret yang diambil oleh pihak Ruben Onsu. Menurutnya, tercapainya perdamaian adalah hasil terbaik dan sekaligus jalan yang paling diharapkan sejak laporan polisi pertama kali dibuat.

BACA JUGA:  Kronologi Dugaan Perselingkuhan Suami Sarah Gibson Berujung Perceraian

“Ya, alhamdulillah pada hari ini atas kerjasamanya dari Jon LBF Law Firm, rekan saya Maci Achmad juga, bisa berkomunikasi baik dan alhamdulillah hari ini terjadi islah, perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” jelas Achmad Ramzy menyambut baik kesepakatan yang telah terjalin.

Kesepakatan perdamaian ini sekaligus menutup rangkaian perselisihan hukum yang sempat memanas dan menarik perhatian publik. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari proses pengadilan yang berlarut-larut.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh proses hukum yang sempat berjalan kini dapat dihentikan. Ruben Onsu pun berharap langkah damai ini menjadi penutup yang baik bagi persoalan yang menimpanya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menyelesaikan perbedaan dengan kepala dingin dan kebijaksanaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nikita Mirzani Diklaim Menang Banding, Kuasa Hukum Reza Gladys: Belajar Lagi Menafsirkan Putusan
Revaldo Fifaldi Beli Sabu Setengah Gram Seharga Rp650 Ribu via Transfer, Polisi Buru Pemasok
Kasus Ruben Onsu: Nilai Kerugian Membengkak Jadi Rp4,4 Miliar, Tim Hukum Tetap Utamakan Perdamaian
Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan
Pesan Mendiang Orang Tua Terabaikan, Ruben Onsu Terpukul Hubungannya dengan Jordi Onsu Retak
Kronologi Dugaan Perselingkuhan Suami Sarah Gibson Berujung Perceraian
Larissa Chou Resmi Gugat Cerai Ikram Rosadi, Minta Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp33 Juta
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK, Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawalan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Ruben Onsu Sepakati Perdamaian, Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar Selesai Tanpa Sidang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Nikita Mirzani Diklaim Menang Banding, Kuasa Hukum Reza Gladys: Belajar Lagi Menafsirkan Putusan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Revaldo Fifaldi Beli Sabu Setengah Gram Seharga Rp650 Ribu via Transfer, Polisi Buru Pemasok

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Kasus Ruben Onsu: Nilai Kerugian Membengkak Jadi Rp4,4 Miliar, Tim Hukum Tetap Utamakan Perdamaian

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

Berita Terbaru

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman dan Tingkatkan Kontribusi dalam Pembangunan Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agu 2026 - 17:31 WIB