Divonis 2 Tahun Penjara, Bambang Pardede Nyatakan Pikir-pikir

Divonis 2 Tahun Penjara, Bambang Pardede Nyatakan Pikir-pikir
Bambang Pardede (kanan) bersama terdakwa lainnya masing-masing Rico M Sianipar dan Akbar Jainuddin Tanjung sedan mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/1). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) menyatakan masih akan pikir-pikir dulu atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/1).

“Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Bambang Pardede.

Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, dalam persidangan mengatakan terdapat waktu selama tujuh hari bagi Bambang maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terkait putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.931,579,048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha.

Selain penjara, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Bambang tak dibebani untuk membayar uang pengganti (UP), karena dia dinilai oleh hakim tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Lucas.

Sedangkan, lanjut hakim, hal-hal yang meringankan ialah Bambang berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta Bambang belum pernah dihukum.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya (berkas terpisah), Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akbar Jainuddin Tanjung, rekanan pada PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) masing-masing divonis 3 tahun penjara. D/Red

Pos terkait