Medan-Mediadelegasi: Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, meminta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota yang menerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2026 segera menyelesaikan proses pergeseran anggaran serta mempercepat pelaksanaan tender dan lelang program yang telah disepakati. Langkah ini dinilai sangat penting agar seluruh kegiatan pembangunan prioritas dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulaiman saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, pada Kamis (18/6/2026).
Sulaiman menjelaskan bahwa tahun anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut periode 2025–2029. Pada masa ini, Pemerintah Provinsi terus mendorong akselerasi pembangunan melalui dua jalur utama, yaitu Program Hasil Terbaik Cepat serta 52 Proyek Strategis Daerah yang menjadi fokus utama pembangunan di seluruh wilayah.
Program Hasil Terbaik Cepat mencakup berbagai kebijakan unggulan, mulai dari Program Unggulan Bersekolah Gratis, Program Berobat Gratis melalui jaminan kesehatan universal, Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pangan, hingga sistem pelayanan publik digital yang cepat dan andal. Selain itu, juga meliputi pembangunan infrastruktur, penguatan irigasi pertanian, penyediaan perumahan layak, serta layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Seluruh program ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan yang harus didukung penuh oleh pemerintah kabupaten dan kota. Pelaksanaannya harus berjalan tepat waktu dan tepat sasaran agar hasilnya dapat segera dirasakan oleh warga,” tegas Sulaiman.
Namun berdasarkan data per 10 Juni 2026, dari total 29 kabupaten dan kota yang menerima BKP, baru enam daerah yang berhasil menyelesaikan proses tender dan lelang program. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri agar tidak menghambat laju pembangunan yang telah direncanakan.
“Perlu kami ingatkan, Bapak Gubernur telah menegaskan bahwa semakin cepat pelaksanaan BKP Tahun 2026 Tahap I diselesaikan, semakin besar peluang daerah tersebut mendapatkan dukungan dana BKP Tahap II di tahun yang sama,” jelasnya.
Menurut Sulaiman, kecepatan pelaksanaan program menjadi sangat krusial mengingat kebutuhan pendanaan pembangunan terus meningkat, sementara kondisi keuangan daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, setiap kesempatan yang diberikan harus dimanfaatkan secara optimal.
Ia meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, Badan Pendapatan Daerah, serta seluruh perangkat daerah teknis untuk segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi yang diperlukan agar tidak ada lagi keterlambatan dalam penyaluran maupun pelaksanaan kegiatan.
“Manfaatkan sebaik-baiknya bantuan dari provinsi ini. Jika program yang telah disepakati dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan tambahan pada tahap kedua akan semakin terbuka lebar,” tambahnya.
Pj Sekdaprov juga menegaskan bahwa seluruh program yang dibiayai melalui BKP harus selaras dengan visi dan misi RPJMD Sumut 2025–2029, yang bertujuan mempercepat pertumbuhan daerah, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pengisian dan sinkronisasi data. Informasi yang tercatat dalam sistem akan menjadi acuan utama untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan sekaligus menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan anggaran dan penyaluran bantuan tahap selanjutnya.
Mengenai mekanisme pencairan dana, Sulaiman menjelaskan bahwa BKP akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen, sedangkan sisanya baru akan dicairkan setelah pelaksanaan program berjalan sesuai rencana dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ia juga memberikan penegasan tegas bahwa tidak diperbolehkan adanya pengalihan rencana kegiatan setelah dana diterima. “Apa yang sudah disepakati itulah yang harus dikerjakan. Tidak ada perubahan atau pengalihan tujuan penggunaan dana, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” pungkasnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







