Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR dapat dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurut Andreas, hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A.
Proses pemakzulan akan dimulai jika rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir. Jika syarat ini terpenuhi, DPR akan melanjutkan proses pemakzulan dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025) untuk meminta proses pemakzulan segera dimulai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan kepada Sekretariat DPR, DPD, dan MPR. Bimo menyatakan bahwa surat itu telah diterima oleh ketiga lembaga tersebut.
Andreas menjelaskan bahwa jika pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan tidak disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai proses pemakzulan akan ditentukan oleh hasil rapat paripurna DPR.
Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. DPR akan mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan terkait proses pemakzulan ini berdasarkan prosedur yang berlaku dan ketentuan hukum yang ada. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












