Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR, Ini Langkah Selanjutnya

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR. (Foto : Ist.)

Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR dapat dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurut Andreas, hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A.

Proses pemakzulan akan dimulai jika rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir. Jika syarat ini terpenuhi, DPR akan melanjutkan proses pemakzulan dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025) untuk meminta proses pemakzulan segera dimulai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Prabowo: Saya dan Gibran Akan Merangkul Semua Unsur dan Kekuatan!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan kepada Sekretariat DPR, DPD, dan MPR. Bimo menyatakan bahwa surat itu telah diterima oleh ketiga lembaga tersebut.

Andreas menjelaskan bahwa jika pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan tidak disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai proses pemakzulan akan ditentukan oleh hasil rapat paripurna DPR.

Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. DPR akan mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan terkait proses pemakzulan ini berdasarkan prosedur yang berlaku dan ketentuan hukum yang ada. D|Red.

BACA JUGA:  Penjelasan UNJ Usai Terseret Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru