Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (22/9/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting karena regulasi tersebut akan mengatur secara menyeluruh penanganan konflik tanah, redistribusi lahan, serta pemanfaatan sumber daya agraria di seluruh negeri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati kelanjutan pembahasan RUU ini. Proses Pembicaraan Tingkat I telah rampung dan disetujui, membuka jalan bagi pengesahan menjadi undang-undang.
“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu banyak pihak dapat diselesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I. RUU ini diharapkan menjadi landasan yuridis utama penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia,” ujar Nusron dalam keterangan resminya.
RUU ini mencakup pengaturan menyeluruh atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria. Tujuannya mewujudkan keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti masyarakat, terutama yang terkait sengketa lahan.
Salah satu fokus utama RUU ini adalah memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria yang selama ini muncul akibat ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Selain itu, pembagian kewenangan antarlembaga yang menangani persoalan pertanahan akan diperjelas agar tidak tumpang tindih.
Nusron menjelaskan RUU ini juga mengatur penerapan fungsi sosial atas tanah. Hal ini bermaksud agar penguasaan lahan tidak hanya menguntungkan sebagian pihak, melainkan juga memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kepentingan rakyat.
“Melalui RUU ini, penyelenggaraan reforma agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberi ruang berperan aktif dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan,” tambahnya.
Dalam proses pembahasan di Badan Legislasi DPR, dilakukan sejumlah penyempurnaan, antara lain perubahan nama lembaga pelaksana dari Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Disempurnakan pula definisi konflik agraria serta penyesuaian pasal yang ditemukan bertabrakan atau memiliki kesalahan penulisan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menyatakan penyesuaian dilakukan demi kejelasan dan keserasian aturan. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan menerima sepenuhnya hasil penyempurnaan tersebut.
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan persoalan tanah yang selama ini menumpuk dapat terselesaikan secara lebih sistematis, hak masyarakat atas lahan dapat dipulihkan, dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria dapat terwujud secara berkelanjutan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






