DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang sidang paripurna DPR RI yang akan mengesahkan RUU Reforma Agraria pada Selasa (22/9/2026). RUU ini menjadi landasan hukum baru yang mengatur penyelesaian konflik tanah, redistribusi lahan, serta pemanfaatan sumber daya agraria demi keadilan dan kepastian hukum pertanahan. Foto: Ist.

Suasana ruang sidang paripurna DPR RI yang akan mengesahkan RUU Reforma Agraria pada Selasa (22/9/2026). RUU ini menjadi landasan hukum baru yang mengatur penyelesaian konflik tanah, redistribusi lahan, serta pemanfaatan sumber daya agraria demi keadilan dan kepastian hukum pertanahan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (22/9/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting karena regulasi tersebut akan mengatur secara menyeluruh penanganan konflik tanah, redistribusi lahan, serta pemanfaatan sumber daya agraria di seluruh negeri.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati kelanjutan pembahasan RUU ini. Proses Pembicaraan Tingkat I telah rampung dan disetujui, membuka jalan bagi pengesahan menjadi undang-undang.

“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu banyak pihak dapat diselesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I. RUU ini diharapkan menjadi landasan yuridis utama penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia,” ujar Nusron dalam keterangan resminya.

RUU ini mencakup pengaturan menyeluruh atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria. Tujuannya mewujudkan keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti masyarakat, terutama yang terkait sengketa lahan.

BACA JUGA:  Terjangan Arus: Jembatan Darurat di Agam Hanyut Kembali

Salah satu fokus utama RUU ini adalah memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria yang selama ini muncul akibat ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Selain itu, pembagian kewenangan antarlembaga yang menangani persoalan pertanahan akan diperjelas agar tidak tumpang tindih.

Nusron menjelaskan RUU ini juga mengatur penerapan fungsi sosial atas tanah. Hal ini bermaksud agar penguasaan lahan tidak hanya menguntungkan sebagian pihak, melainkan juga memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kepentingan rakyat.

“Melalui RUU ini, penyelenggaraan reforma agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberi ruang berperan aktif dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan,” tambahnya.

Dalam proses pembahasan di Badan Legislasi DPR, dilakukan sejumlah penyempurnaan, antara lain perubahan nama lembaga pelaksana dari Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Disempurnakan pula definisi konflik agraria serta penyesuaian pasal yang ditemukan bertabrakan atau memiliki kesalahan penulisan.

BACA JUGA:  Presiden Belarus Alexander Lukashenko Tiba di Jakarta, Buka Peluang Kerja Sama Strategis Indonesia-Belarus

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menyatakan penyesuaian dilakukan demi kejelasan dan keserasian aturan. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan menerima sepenuhnya hasil penyempurnaan tersebut.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan persoalan tanah yang selama ini menumpuk dapat terselesaikan secara lebih sistematis, hak masyarakat atas lahan dapat dipulihkan, dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria dapat terwujud secara berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Oknum SPPG Bantul yang Ejek Korban Keracunan MBG Resmi Dipecat
Menkeu Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Penyempurnaan Era Sebelumnya
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, 21 September 2026
Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:47 WIB

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Selasa, 22 September 2026 - 11:08 WIB

DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 10:42 WIB

KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi

Berita Terbaru