Kemudian, Massa APMD juga meminta agar dipertemukan dengan KPU Samosir dan Bawaslu guna menyampaikan Dugaan Ijazah Palsu SMS yang berpasangan dengan Balon Bupati Vandigo T Gultom.
“Kami menuntut DPRD mempertemuan dengan KPU Samosir agar salah satu Balon Wakil Bupati dibatalkan. Kami menolak pencalonan orang yang menggunakan ijazah diduga palsu,” sebut Jautir dengan nada keras di hadapan anggota dewan itu.
Kepada massa APMPD Samosir, Ketua DPRD Saut Tamba dalam sambutannya mengatakan, benar bahwa KPU dan Bawaslu sudah melakukan RDP. ”KPU sampai siang hari ini belum melakukan Rapat Pleno,” ujarnya.
Saut Tamba menjelaskan, bahwa KPU telah menyampaikan kalau mereka sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi berkas 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, “Akan tetapi sampai saat ini belum dilakukan rapat pleno penetapan Calon Kepala Daerah,” ujar Saut Tamba.
Menjawab permintaan APMPD yang menyatakan pembatalan Bapaslon menjadi Calon. “Itu tidak ranah kami, hanya saja DPRD meminta penyelenggara bekerja secara profesional dan menjunjung netralitas sehingga tidak berpihak kepada salahsatu paslon,” bilang Tamba. D|Med-24